Jangan Menjadi Pelaku Atau Korban Bullying

Jangan Menjadi Pelaku Atau Korban Bullying

Di kesempatan ini, kami ingin membagi dan menginformasikan kepada para pembaca tentang pentingnya kasus bullying. Masih banyak orang memandang sebelah mata akan sikap ini. Kami ingin para pembaca menjadi lebih sensitive makin sadar akan kejadian-kejadian yang terjadi disekitar kalian. Karena banyak orang yang mulai kehilangan simpati dan rasa empati terhadap orang lain. Mungkin untuk sebagian orang yang melihat jika terjadi kasus bullying di sekitar kalian, ada yang merespon dengan memisahkan kedua belah pihak ada juga yang membiarkannya karena dipikir ini bukan urusannya. Ya, tapi untuk itulah kami disini menginformasikan kepada kalian untuk lebih memperhatikan akan setiap sikap bullying yang terjadi. Karena dampak yang diberikan dari kasus bullying sangat besar.

Sikap Seperti Apa Yang Digolongkan Sebagai Perilaku Bully

Masih banyak orang yang kadang keliru dengan paham dari bullying. Bullying ini adalah sikap atau perilaku menyakiti orang lain baik secara fisik maupun verbal. Hal seperti ini bisa terjadi dimana saja dan kepada siapa saja. Kadang tanpa kita sadari juga, kadang kita menjadi pelaku bully. Ada beberapa sikap atau tindakan kadang kita tidak sadari itu merupakan tindakan bully. Maka penting sekali untuk kita lebih mengintropeksi diri, lebih berhati-hati dalam berucap maupun bertindak. Berpikirlah dulu sebelum melakukan sesuatu. Pikir risiko atau kemungkinan yang akan timbul dari sikap atau ucapan yang kita keluarkan. Pikir perasaan orang lain. Coba lihat dari sudut pandang orang lain.

  • Memukul, mencakar, menendang, segala tindakan fisik yang melukai orang lain bisa masuk dalam tindakan bullying.
  • Tidak hanya tindakan secara fisik. Tindakan secara verbal pun dapat dikategorikan membully. Ucapan yang menghina dan menyakiti perasaan orang lain, ini masuk dalam perilaku bullying.

Peraturan Yang Mengatur Akan Kasus Bullying

Dalam kasus bullying, terutama di Indonesia ada aturan yang mengatur akan tindakan ini. Jadi kalian untuk para pelaku bullying, kalian harus tahu akan aturan ini. Pelaku yang melakukan sikap bullying pada anak akan dikenakan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002. Yang isinya adalah mengenai perlindungan anak. Orang yang melakukan, menempatkan, membiarkan atau turut serta melakukan tindakan kekerasan pada anak, dapat dipidana. Dan pelaku bisa mendapatkan hukuman 3 tahun 6 bulan pernjara dan atau denda paling banyak 72 juta rupiah.

Langkah Untuk Mengatasi Tindakan Pembullyan

Tindakan bully ini sangat buruk dampaknya, tidak hanya pada sih korban, tapi orang sekitar. Dampak yang ditimbulkan dari sikap bully ini berdampak pada jangka panjang. Dan belum tentu dapat disembuhkan. Jika kalian sedang mengalami bullying, ada beberapa cara yang bisa kalian lakukan:

  • Sampaikan pada orang yang bisa kalian percayakan. Bisa orang tua, anggota keluarga, guru, atau orang dewasa lainnya yang bisa dipercayai.
  • Tenangkan diri. Jangan takut untuk melaporkan kepada orang yang berwenang.